Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Agustus 2020

Youtube Channel: ASN Kreatif, PNS Gabut karena WFH membuat content-content menarik dan bermanfaat

Masa Pandemi memang membuat suatu perubahan rutinitas di banyak sektor, contohnya di lingkungan pemerintah sendiri, semakin maraknya penyebaran virus COVID-19 membuat para pegawai di lingkungan pemerintahan melakukan WFH (Work From Home). Selain itu adanya refocussing anggaran juga mengakibatkan tingkat pekerjaan yang semakin berkurang. 

Bisa dibilang WFH cukup efektif menekan penyebaran Virus Covid-19, namun karena WFH rutinitas yang biasa dilakukan di kantor instansi kini dilakukan dari rumah melalui daring. Banyaknya waktu yang kosong mengakibatkan kegabutan para Pegawai, namun di suasana gabut itu juga muncul ide kreatif bagi beberapa pegawai Pemerintahan, contohnya PNS di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Membuat sebuah channel youtube ASN Kreatif yang berisikan content-content yang cukup bermafaat dan positif bagi penontonnya, bahkan Creatornya juga membuat beberapa karya lagu ciptaanya yang mampu mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal yang dilakukan content creator ASN Kreatif ini senada dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Era Teknologi 4.0 agar ASN harus Kreatif dan Inovatif. 

nah, ini dia beberapa content yang bisa dinikmati : check this out >>







Sumber : 
Channel Youtube : ASN Kreatif

Ekonomi Kreatif, Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi


Seiring pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan sumber daya alam yang terbatas, Inovasi dan kreativitas diharapkan mampu menawarkan pekerjaan baru, dan diharapkan mampu mengurangi pengangguran, meningkatkan peluang usaha, yang kemudian berujung pada meningkatnya kontribusi bagi perekonomian.
 Pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan campur tangan stakeholder terkait agar dapat mengakselarasi pembangunan dan menciptakan pemerataan ekonomi, ini terbukti dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 mengenai Ekonomi Kreatif.



  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, diklasifikasikan bahwa subsektor ekonomi kreatif terdiri atas 16 sub sektor yaitu:
1.    Kuliner
Kegiatan persiapan, pengolahan, penyajian produk makanan dan minuman yang menjadikan unsur kreativitas, estetika, tradisi, dan/atau kearifan lokal; diakui oleh lembaga kuliner sebagai elemen terpenting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai produk tersebut, untuk menarik daya beli dan memberikan pengalaman bagi konsumen.
2.    Arsitektur;
Wujud hasil penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam mengubah lingkungan binaan dan ruang, sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia, sehingga dapat menyatu dengan keseluruhan lingkungan ruang
3.    Desain Produk;
Layanan profesional yang menciptakan dan mengembangkan konsep dan spesifikasi yang mengoptimalkan fungsi, nilai, dan penampilan suatu produk dan sistem untuk keuntungan pengguna maupun pabrik
4.    Desain Interior;
Kegiatan yang memecahkan masalah fungsi dan kualitas interior; menyediakan layanan terkait ruang interior untuk meningkatkan kualitas hidup; dan memenuhi aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan publik
5.    Desain Komunikasi Visual;
Suatu bentuk komunikasi menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. Disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art
6.    Film Animasi, dan Video;
Tampilan frame ke frame dalam urutan waktu menciptakan ilusi gerakan berkelanjutan sehingga tampilan terlihat seolah hidup atau mempunyai nyawa
7.    Musik;
Segala jenis usaha dan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi/komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni musik
8.    Fashion;
Gaya hidup dalam berpenampilan yang mencerminkan identitas diri atau kelompok
9.    Seni Pertunjukan;
Cabang kesenian yang melibatkan perancang, pekerja teknis dan penampil (performers), yang mengolah, mewujudkan dan menyampaikan suatu gagasan kepada penonton (audiences); baik dalam bentuk lisan, musik, tata rupa, ekspresi dan gerakan tubuh, atau tarian; yang terjadi secara langsung (live) di dalam ruang dan waktu yang sama, di sini dan kini
10.  Aplikasi dan Game Developer;
Suatu media atau aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objective) dan aturan (rules).
11.  Kriya;
Kerajinan (kriya) merupakan bagian dari seni rupa terapan yang merupakan titik temu antara seni dan disain yang bersumber dari warisan tradisi atau ide kontemporer yang hasilnya dapat berupa karya seni, produk fungsional, benda hias dan dekoratif, serta dapat dikelompokkan berdasarkan material dan eksplorasi alat teknik yang digunakan, dan juga dari tematik produknya
 12.  Televisi dan Radio;
Televisi
Kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dalam format suara dan gambar yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan.
Radio
Kegiatan kreatif yang meliputi proses pengemasan gagasan dan informasi secara berkualitas kepada penikmatnya dalam format suara yang disiarkan kepada publik dalam bentuk virtual secara teratur dan berkesinambungan..
13.  Seni Rupa;
Penciptaan karya dan saling berbagi pengetahuan yang merupakan manifestasi intelektual dan keahlian kreatif, yang mendorong terjadinya perkembangan budaya dan perkembangan industri dengan nilai ekonomi untuk keberlanjutan ekosistemnya
14.  Periklanan;
Bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya agar memberikan tanggapan sesuai tujuan pemrakarsa
15.  Fotografi;
Sebuah industri mendorong penggunaan kreativitas individu memproduksi citra dari suatu objek foto menggunakan perangkat fotografi, termasuk media perekam cahaya, media penyimpan berkas, media yang menampilkan informasi menciptakan kesejahteraan juga kesempatan kerja
16.  Penerbitan. 
    Suatu usaha atau kegiatan mengelola informasi dan daya imajinasi untuk membuat konten kreatif memiliki keunikan tertentu, dituangkan dalam bentuk tulisan, gambar dan/atau audio ataupun kombinasinya, diproduksi untuk dikonsumsi publik, melalui media cetak, media daring menggunakan perangkat elektronik, ataupun media baru untuk mendapatkan nilai ekonomi, sosial ataupun seni dan budaya yang lebih tinggi.

Rabu, 11 September 2019

Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Berhubung saat ini Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diundangkan, sakudesa mencoba membagikan tulisan dan share Peraturan dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Peraturan tersebut di atas, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 masih di prioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berikut daftar kegiatan yang tercakup dalam Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa 
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain: 
1) pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin; 
2) penerangan lingkungan pemukiman; 
3) pedestrian; 
4) drainase; 
5) tandon air bersih atau penampung air hujan bersama; 
6) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; 
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan; 
8) sumur resapan; 
9) selokan; 
10) tempat pembuangan sampah; 
11) gerobak sampah; 
12) kendaraan pengangkut sampah; 
13) mesin pengolah sampah; 
14) pembangunan ruang terbuka hijau; 
15) pembangunan bank sampah Desa; dan 
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS; 
2) tambatan perahu; 
3) dermaga apung; 
4) tambat apung (buoy); 
5) jalan pemukiman; 
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian; 
7) jalan poros Desa; 
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata; 
9) jembatan Desa: 
10) gorong-gorong; 
11) terminal Desa; dan 
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain: 
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 
2) pembangkit listrik tenaga diesel; 
3) pembangkit listrik tenaga matahari; 
4) pembangkit listrik tenaga angin; 
5) instalasi biogas; 
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan 
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 
1) jaringan internet untuk warga Desa; 
2) website Desa; 
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 
4) radio Single Side Band (SSB); dan 
5) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain: 
1) air bersih berskala Desa; 
2) jambanisasi; 
3) mandi, cuci, kakus (MCK); 
4) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; 
5) balai pengobatan; 
6) posyandu; 
7) poskesdes/polindes; 
8) posbindu; 
9) tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting; 
10) kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan 
11) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
1) taman bacaan masyarakat; 
2) bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD; 
3) pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI; 
4) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya; 
5) wahana permainan anak di PAUD; 
6) taman belajar keagamaan; 
7) sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak; 
8) Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa; 
9) bangunan perpustakaan Desa; 
10) buku/bahan bacaan; 
11) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; 
12) gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 
13) film dokumenter; 
14) peralatan kesenian dan kebudayaan; 
15) pembuatan galeri atau museum Desa; 
16) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa; 
17) sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan 
18) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 


3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1) bendungan berskala kecil; 
2) pembangunan atau perbaikan embung; 
3) irigasi Desa; 
4) pencetakan lahan pertanian; 
5) kolam ikan; 
6) kapal penangkap ikan; 
7) tempat pendaratan kapal penangkap ikan; 
8) tambak garam; 
9) kandang ternak; 
10) mesin pakan ternak; 
11)mesin penetas telur; 
12) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); 
13) pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,); 
14) embung Desa; 
15)gudang pendingin (cold storage); 
16)sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air); 
17)alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap); 
18)alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu); 
19)keramba jaring apung; 
20)keranjang ikan; 
21)alat timbang dan ukur hasil tangkapan; 
22)alat produksi es; 
23)gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan); 
24) tempat penjemuran ikan; dan 
25) sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1) mesin jahit; 
2) peralatan bengkel kendaraan bermotor; 
3) mesin penepung ikan; 
4) mesin penepung ketela pohon; 
5) mesin bubut untuk mebeler; 
6) mesin packaging kemasan; 
7) roaster kopi; 
8) mesin percetakan; 
9) bioskop mini; 
10) alat pengolahan hasil perikanan; 
11) docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan 
12) sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1) pasar Desa; 
2) pasar sayur; 
3) pasar hewan; 
4) tempat pelelangan ikan; 
5) toko online; 
6) gudang barang; 
7) tempat pemasaran ikan; dan 
8) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain: 
1) ruang ganti dan/atau toilet; 
2) pergola; 
3) gazebo; 
4) lampu taman; 
5) pagar pembatas; 
6) pondok wisata (homestay); 
7) panggung kesenian/pertunjukan; 
8) kios cenderamata; 
9) pusat jajanan kuliner; 
10) tempat ibadah; 
11) menara pandang (viewing deck); 
12) gapura identitas; 
13) wahana permainan anak; 
14) wahana permainan outbound; 
15) taman rekreasi; 
16) tempat penjualan tiket; 
17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove; 
19) peralatan wisata snorkeling dan diving; 
20) papan interpretasi; 
21) sarana dan prasarana kebersihan; 
22) pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual); 
23) internet corner; dan 
24) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1) penggilingan padi; 
2) peraut kelapa; 
3) penepung biji-bijian; 
4) pencacah pakan ternak; 
5) mesin sangrai kopi; 
6) pemotong/pengiris buah dan sayuran; 
7) pompa air; 
8) traktor mini; 
9) desalinasi air laut; 
10)pengolahan limbah sampah; 
11)kolam budidaya; 
12) mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan 
13) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 


4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 
1) pembuatan terasering; 
2) kolam untuk mata air; 
3) plesengan sungai; 
4) pencegahan kebakaran hutan; 
5) pencegahan abrasi pantai; 
6) pembangunan talud; 
7) papan informasi lingkungan hidup; 
8) pemulihan stock ikan (restocking) lokal; 
9) rehabilitasi kawasan mangrove; 
10) penanaman bakau; dan 
11) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 
1) kegiatan tanggap darurat bencana alam; 
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; 
3) pembangunan gedung pengungsian; 
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; 
7) P3K untuk bencana; 
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan 
9) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 



Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 
1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: 
1) pelatihan pengelolaan air minum;
2) pelayanan kesehatan lingkungan; 
3) bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
4) alat bantu penyandang disabilitas; 
5) Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas; 6) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 
7) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak; 
8) kampanye dan promosi gerakan makan ikan; 
9) sosialisasi gerakan aman pangan; 
10) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll); 
11) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan; 
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura; 
13) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia; 
14) penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes); 
15) pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal; 
16) pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll; 
17) sosialisasi dan kampanye imunisasi; 
18) kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa; 
19) sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa; 
20) kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; 
21) pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); 
22) peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era Digitalisasi; 
23) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; 
24) pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya; 
25) pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan; 
26) pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; 
27) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; 
28) pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa; 
29) sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan; 
30) penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan 
31) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
1) bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM); 
2) penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI); 
3) penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun; 
4) pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa; 
5) pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM); 
6) penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa; 
7) pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja; 
8) pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya; 
9) bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya; 10) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) 
11) pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak; 
12) pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; 
13) bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin; 
14) pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin; 
15) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah; 
16) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; 
17) penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah; 
18) pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren; 
19) pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar; 
20) pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern. 
21) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan; 
22) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline; 
23) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa; 
24) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual; 
25) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank; 
26) pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi Desa; 
27) pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan 
28) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia 
a. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain: 
1) pengelolaan sampah berskala rumah tangga; 
2) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan 
3) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

b. pengelolaan transportasi Desa, antara lain: 
1) pengelolaan terminal Desa; 
2) pengelolaan tambatan perahu; dan 
3) pengelolaantransportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 

c. pengembangan energi terbarukan, antara lain: 
1) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 
2) pembuatan bioethanol dari ubi kayu; 
3) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 
4) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; 
5) pengelolaan energi tenaga matahari; 
6) pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan 
7) pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 

d. pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 
1) sistem informasi Desa; 
2) website Desa; 
3) radio komunitas; 
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan 
5) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 


3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi 
a. pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
1) perbenihan tanaman pangan; 
2) pembibitan tanaman keras; 
3) pengadaan pupuk; 
4) pembenihan ikan air tawar; 
5) pengelolaan usaha hutan Desa; 
dst

secara lengkap silahkan download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada lini di bawah ini:

Selasa, 10 September 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Berdasarkan Peraturan di atas yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Permendagri 20 Tahun 2018 sendiri merupakan transisi dari Peraturan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa point penting yang menjadi perhatian dari perubahan peraturan tersebut di atas, diantaranya :

Azas Pengelolaan Keuangan Desa
113/2014
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan Keuangan Desa, dikelala dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.

20/2018
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember

kemudian berdasarkan struktur Pengelola Keuangan Desa

113/2014
1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.


2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.

3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.



20/2018

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pembinaan dan Pengawasan 
113/2014

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

20/2018

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas;

Laporan Realisasi APB Desa, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.

Demikian ulasan mengenai Permendagri 20 Tahun 2018, jika sobat ingin mendownload full + Lampiran beserta penjelasan singkat Permendagri 20 Tahun 2018 silahkan klik link di bawah ini:
Download
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa + Lampiran

Penjelasan Permendagri 20/2018






















Sabtu, 07 September 2019

Definisi TPK Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ?

Transisi peraturan tentang pengelolaan keuangan desa yang pada saat ini di dasari oleh Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 membuat sebagian perangkat desa masih kebingungan mengenai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).


Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi ( selaku PPKD ) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Oleh sebab itu untuk menyesuaikan dengan pasal dimaksud di atas, penyebutan TPK diganti menjadi Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa, namun jika ingin tetap menggunakan singkatan TPK juga sah-sah saja, yang terpenting cara pembentukan tim, siapa saja anggota dan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa. Ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Keputusan Kepala Desa. Adapun Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :
  • Perangkat Desa,
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau
  • Masyarakat Desa
Selanjutnya dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur TPKPB/J bertugas: 
  1. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya; 
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; 
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa; 
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya; 
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. 
Nah jika, sobat Saku Desa ingin mencari draft keputusan kepala desa tentang TPKPB/J, silahkan download gratis, link di bawah ini :
DOWNLOAD