Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Berdasarkan Peraturan di atas yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Permendagri 20 Tahun 2018 sendiri merupakan transisi dari Peraturan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa point penting yang menjadi perhatian dari perubahan peraturan tersebut di atas, diantaranya :

Azas Pengelolaan Keuangan Desa
113/2014
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan Keuangan Desa, dikelala dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.

20/2018
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember

kemudian berdasarkan struktur Pengelola Keuangan Desa

113/2014
1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.


2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.

3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD

PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.



20/2018

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pembinaan dan Pengawasan 
113/2014

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

20/2018

1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.

2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.

3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas;

Laporan Realisasi APB Desa, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa.

Demikian ulasan mengenai Permendagri 20 Tahun 2018, jika sobat ingin mendownload full + Lampiran beserta penjelasan singkat Permendagri 20 Tahun 2018 silahkan klik link di bawah ini:
Download
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa + Lampiran

Penjelasan Permendagri 20/2018






















Sabtu, 07 September 2019

Definisi TPK Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ?

Transisi peraturan tentang pengelolaan keuangan desa yang pada saat ini di dasari oleh Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 membuat sebagian perangkat desa masih kebingungan mengenai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).


Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi ( selaku PPKD ) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Oleh sebab itu untuk menyesuaikan dengan pasal dimaksud di atas, penyebutan TPK diganti menjadi Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa, namun jika ingin tetap menggunakan singkatan TPK juga sah-sah saja, yang terpenting cara pembentukan tim, siapa saja anggota dan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa. Ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Keputusan Kepala Desa. Adapun Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :
  • Perangkat Desa,
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau
  • Masyarakat Desa
Selanjutnya dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur TPKPB/J bertugas: 
  1. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya; 
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; 
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa; 
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya; 
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. 
Nah jika, sobat Saku Desa ingin mencari draft keputusan kepala desa tentang TPKPB/J, silahkan download gratis, link di bawah ini :
DOWNLOAD