Sabtu, 07 September 2019

Definisi TPK Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ?

Transisi peraturan tentang pengelolaan keuangan desa yang pada saat ini di dasari oleh Peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 membuat sebagian perangkat desa masih kebingungan mengenai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).


Sebenarnya dalam Permendagri 20 tahun 2018 tidak ada satu pasal pun yang menulis kata Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ), yang ada hanyalah Tim yang membantu Tugas Kaur dan Kasi ( selaku PPKD ) di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Oleh sebab itu untuk menyesuaikan dengan pasal dimaksud di atas, penyebutan TPK diganti menjadi Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa, namun jika ingin tetap menggunakan singkatan TPK juga sah-sah saja, yang terpenting cara pembentukan tim, siapa saja anggota dan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun cara pembentukan Tim tersebut ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa. Ketika sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Keputusan Kepala Desa. Adapun Tim sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) berasal dari :
  • Perangkat Desa,
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan atau
  • Masyarakat Desa
Selanjutnya dalam membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur TPKPB/J bertugas: 
  1. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya; 
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa; 
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; 
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa; 
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya; 
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. 
Nah jika, sobat Saku Desa ingin mencari draft keputusan kepala desa tentang TPKPB/J, silahkan download gratis, link di bawah ini :
DOWNLOAD 

0 komentar:

Posting Komentar