Lahirnya Undang-Undang Desa (Nomor 06 Tahun 2014)
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut sebagai UU Desa) yang disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2014 lahir melalui proses yang cukup panjang dengan tujuan hendak mengangkat Desa pada posisi subjek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal lain adalah bahwa pengaturan Desa akan menentukan format Desa yang tepat sesuai dengan konteks keragaman lokal. Penguatan kemandirian Desa melalui Undang-Undang tentang Desa sebenarnya juga menempatkan Desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang betul-betul berangkat dari bawah (bottom up).
Secara kompleks dalam penjelesan umum UU Desa, tujuan pengaturan tentang Desa adalah :
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan asset Desa guna kesejahteraan bersama.
- Membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Jadi, melalui penjelasan di atas pemahaman awam kita tentang Desa seharusnya tidak sebatas dana desa, alokasi dana desa yang 1 Milyar itu. Ada sekitar 112 pasal dan 249 ayat yang terkandung di dalam uu desa. Cukup pelik memang untuk memahaminya, namun jika kita bekerja sebagai perangkat Desa, Pihak Kecamatan, Instansi terkait yang menangani Desa ataupun LSM, kita harus setidaknya mengerti esensi dari UU Desa tersebut.
Silahkan download link berikut untuk memahami penjelasan dan anotasi dari UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa :



