PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi menetapkan prioritas
penggunaan Dana Desa paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran. Berhubung saat ini Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diundangkan, sakudesa mencoba membagikan tulisan dan share Peraturan dimaksud.
Berdasarkan ketentuan Peraturan tersebut di atas, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 masih di prioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berikut daftar kegiatan yang tercakup dalam Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana Desa
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1) pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga
miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
5) tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
6) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke
rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat pembuangan sampah;
11) gerobak sampah;
12) kendaraan pengangkut sampah;
13) mesin pengolah sampah;
14) pembangunan ruang terbuka hijau;
15) pembangunan bank sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan
kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan,
sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga diesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari;
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB); dan
5) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa.
2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial
Dasar
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1) air bersih berskala Desa;
2) jambanisasi;
3) mandi, cuci, kakus (MCK);
4) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
5) balai pengobatan;
6) posyandu;
7) poskesdes/polindes;
8) posbindu;
9) tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi)
sebagai media deteksi dini stunting;
10) kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
11) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1) taman bacaan masyarakat;
2) bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
3) pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD
untuk PAUD HI;
4) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
5) wahana permainan anak di PAUD;
6) taman belajar keagamaan;
7) sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
8) Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
9) bangunan perpustakaan Desa;
10) buku/bahan bacaan;
11) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
12) gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
13) film dokumenter;
14) peralatan kesenian dan kebudayaan;
15) pembuatan galeri atau museum Desa;
16) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi
(KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak
serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi di Desa;
17) sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari
sekolah yang aman bagi anak; dan
18) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya
yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha
pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan
usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) bendungan berskala kecil;
2) pembangunan atau perbaikan embung;
3) irigasi Desa;
4) pencetakan lahan pertanian;
5) kolam ikan;
6) kapal penangkap ikan;
7) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
8) tambak garam;
9) kandang ternak;
10) mesin pakan ternak;
11)mesin penetas telur;
12) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian
(saprotan);
13) pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah,
jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
14) embung Desa;
15)gudang pendingin (cold storage);
16)sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan
pompa air);
17)alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring,
pancing, dan perangkap);
18)alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
19)keramba jaring apung;
20)keranjang ikan;
21)alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
22)alat produksi es;
23)gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan
perikanan);
24) tempat penjemuran ikan; dan
25) sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil
pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa
dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil
dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) mesin jahit;
2) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
3) mesin penepung ikan;
4) mesin penepung ketela pohon;
5) mesin bubut untuk mebeler;
6) mesin packaging kemasan;
7) roaster kopi;
8) mesin percetakan;
9) bioskop mini;
10) alat pengolahan hasil perikanan;
11) docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
12) sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil
dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pasar Desa;
2) pasar sayur;
3) pasar hewan;
4) tempat pelelangan ikan;
5) toko online;
6) gudang barang;
7) tempat pemasaran ikan; dan
8) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1) ruang ganti dan/atau toilet;
2) pergola;
3) gazebo;
4) lampu taman;
5) pagar pembatas;
6) pondok wisata (homestay);
7) panggung kesenian/pertunjukan;
8) kios cenderamata;
9) pusat jajanan kuliner;
10) tempat ibadah;
11) menara pandang (viewing deck);
12) gapura identitas;
13) wahana permainan anak;
14) wahana permainan outbound;
15) taman rekreasi;
16) tempat penjualan tiket;
17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove;
19) peralatan wisata snorkeling dan diving;
20) papan interpretasi;
21) sarana dan prasarana kebersihan;
22) pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio
visual);
23) internet corner; dan
24) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk
kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan
dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk
unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penggilingan padi;
2) peraut kelapa;
3) penepung biji-bijian;
4) pencacah pakan ternak;
5) mesin sangrai kopi;
6) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
7) pompa air;
8) traktor mini;
9) desalinasi air laut;
10)pengolahan limbah sampah;
11)kolam budidaya;
12) mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
13) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah
Desa.
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara
lain:
1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan kebakaran hutan;
5) pencegahan abrasi pantai;
6) pembangunan talud;
7) papan informasi lingkungan hidup;
8) pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
9) rehabilitasi kawasan mangrove;
10) penanaman bakau; dan
11) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup
lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam musyawarah Desa.
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam
dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
3) pembangunan gedung pengungsian;
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana
alam;
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang
terkena bencana alam;
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
7) P3K untuk bencana;
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
9) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang
lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial
Dasar
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat,
antara lain:
1) pelatihan pengelolaan air minum;
2) pelayanan kesehatan lingkungan;
3) bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan
kader pembangunan manusia (KPM);
4) alat bantu penyandang disabilitas;
5) Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang
ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
6) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan
sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak
sekolah;
7) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan
pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta
pencegahan perkawinan anak;
8) kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
9) sosialisasi gerakan aman pangan;
10) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan
anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain
lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa
Posyandu, BKB, PKK, dll);
11) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk
hotikultura;
13) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu
hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat
anak dan lansia;
14) penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
15) pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan
kunjungan neonatal;
16) pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi
perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
17) sosialisasi dan kampanye imunisasi;
18) kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare,
penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS
tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan
jiwa;
19) sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta
kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
20) kampanye kependudukan, keluarga berencana dan
pembangunan keluarga;
21) pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
22) peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan
pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis
era Digitalisasi;
23) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang
disabilitas;
24) pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi,
kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak,
stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
25) pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam
memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI,
stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan
pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
26) pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan
pembangunan keluarga;
27) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak
dan perlindungan Anak;
28) pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
29) sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan
pelaku usaha pangan;
30) penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor
dalam penangkapan ikan dan
31) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat
Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
1) bantuan insentif guru/pembina
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan,
taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM);
2) penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara
holistik integratif (PAUD HI);
3) penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi
orangtua anak usia 0-2 tahun;
4) pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi
pencegahan stunting di Desa;
5) pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
6) penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader
pembangunan Desa;
7) pelatihan keterampilan perlindungan anak dan
keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki
dunia kerja;
8) pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
9) bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama,
olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
10) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis,
pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet
(film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya)
11) pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak;
12) pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak
pidana perdagangan orang;
13) bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS)
bagi warga miskin;
14) pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak
diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
15) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari
keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan
menengah;
16) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak
berkebutuhan khusus;
17) penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan
parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
18) pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan
warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau
diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
19) pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang
merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai
kebutuhan pasar;
20) pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern.
21) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa
kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer,
mesin percetakan;
22) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk
berpromosi baik di media online atau offline;
23) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat
Desa;
24) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui
tulisan dan visual;
25) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam
mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
26) pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi
Desa;
27) pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
28) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya
yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan
dalam musyawarah Desa.
2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan
teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
a. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
1) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
2) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
3) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
b. pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
1) pengelolaan terminal Desa;
2) pengelolaan tambatan perahu; dan
3) pengelolaantransportasi lainnya yang sesuai dengan
kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
c. pengembangan energi terbarukan, antara lain:
1) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
2) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
3) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
4) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
5) pengelolaan energi tenaga matahari;
6) pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
7) pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
d. pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
1) sistem informasi Desa;
2) website Desa;
3) radio komunitas;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan
ikan; dan
5) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang
sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.
3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana
dan prasarana ekonomi
a. pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian
untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk
unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan
perdesaan, antara lain:
1) perbenihan tanaman pangan;
2) pembibitan tanaman keras;
3) pengadaan pupuk;
4) pembenihan ikan air tawar;
5) pengelolaan usaha hutan Desa;
dst
secara lengkap silahkan download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada lini di bawah ini: